Urus Sertipikat Tanah Mandiri Kini Lebih Transparan dan Hemat


JAKARTA — Reformasi layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kian menunjukkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Peningkatan transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini sukses mengikis keraguan warga yang sebelumnya enggan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.

Kesan positif ini salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan status hak atas tanah miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya (harus) bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa," ujar Sutrisno saat ditemui di lokasi.

Sutrisno sengaja memilih untuk memproses dokumen tersebut sendiri tanpa melalui jasa notaris atau pihak ketiga. Langkah ini diambil setelah ia mengetahui bahwa pengurusan langsung oleh pemilik tanah jauh lebih terjangkau secara finansial. Ia menceritakan sempat mendapatkan tawaran tarif hingga puluhan juta rupiah saat berkonsultasi dengan pihak notaris di awal. Namun, setelah mengonfirmasi langsung ke Kantah, ia mendapati proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri dengan biaya resmi.

Saat ini, proses penataan administrasi yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengukuran ulang lahan, pelepasan hak, hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sutrisno mengaku harus kembali beberapa kali ke kantor guna melengkapi berkas administrasi yang kurang, seperti batas-batas tanah dan kehadiran saksi. Kendati demikian, ia mengapresiasi sikap petugas yang bersikap terbuka dalam memberikan bimbingan.

Pengalaman efisiensi ini diakui Sutrisno berbanding terbalik dengan kondisi 15 tahun lalu, saat birokrasi pertanahan masih terkesan rumit dan tertutup. Ia bahkan sempat kecewa karena pengurusan tanahnya lewat pihak lain pernah mandek hingga satu tahun penuh.

Berkaca dari transformasi ini, Sutrisno berharap kualitas pelayanan publik di sektor agraria dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ia juga mendukung penuh implementasi Sertipikat Elektronik yang dinilai akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset properti mereka di masa depan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID