Apakah Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara?

 


Apa Itu Tanah Nganggur?

Tanah nganggur atau tanah kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Contohnya:

  • Tanah pertanian yang dibiarkan tidak digarap.
  • Tanah perkotaan yang dibiarkan kosong bertahun-tahun.
  • Tanah dengan status hak tertentu (misalnya HGU atau HGB) tapi tidak digunakan sesuai izin.

Aturan Hukum Tentang Tanah Terlantar

Di Indonesia, tanah punya fungsi sosial sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Artinya, pemilik tanah tidak boleh membiarkan tanahnya terbengkalai begitu saja.

Hal ini diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Pemerintah berhak menertibkan tanah yang sudah diberikan hak tetapi tidak dipergunakan.

Kapan Pemerintah Bisa Mengambil Tanah Nganggur?

Tidak semua tanah nganggur langsung diambil pemerintah. Ada proses dan kriteria khusus:

  1. Tanah dianggap terlantar bila sudah lebih dari 3 tahun tidak dipakai sesuai tujuan pemberian hak.
  2. Tanah yang bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar hanyalah:
    • Hak Guna Usaha (HGU).
    • Hak Guna Bangunan (HGB).
    • Hak Pakai.
  3. Setelah melalui pemeriksaan dan penetapan resmi, jika tanah benar-benar terlantar:
    • Hak atas tanah dicabut.
    • Tanah kembali menjadi tanah negara.
    • Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan umum atau program reforma agraria.

Bagaimana Dengan Tanah Hak Milik?

Untuk tanah dengan status Hak Milik, tidak termasuk objek tanah terlantar yang bisa diambil negara. Namun, pemilik tetap punya kewajiban, seperti:

  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
  • Menggunakan tanah sesuai fungsi sosialnya.

Walaupun tidak bisa langsung diambil negara, membiarkan tanah kosong terlalu lama tetap merugikan pemilik karena beban pajak dan risiko sengketa.

Kesimpulan

Tanah nganggur tidak serta merta langsung bisa diambil negara. Hanya tanah dengan hak tertentu (HGU, HGB, Hak Pakai) yang bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kembali ke negara.

Sementara tanah Hak Milik pribadi tidak bisa diambil negara meskipun dibiarkan kosong. Namun, sebaiknya tanah tetap dimanfaatkan agar memberi manfaat ekonomi dan tidak menimbulkan beban pajak.

Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010

Posting Komentar untuk "Apakah Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara?"