Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.
JejakTanah.id sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber JejakTanah.id adalah media berbasis internet yang menyajikan informasi jurnalistik khususnya di bidang pertanahan, tata ruang, hukum agraria, dan kebijakan publik.
Isi Buatan Pengguna (UGC) mencakup komentar, opini pembaca, gambar, video, atau konten lain yang dikirimkan pengguna.
2. Prinsip Verifikasi & Keberimbangan
-
Setiap berita diupayakan melalui proses verifikasi
-
Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain disajikan berimbang
-
Dalam kondisi mendesak untuk kepentingan publik, berita dapat dimuat dengan keterangan masih menunggu konfirmasi lanjutan
-
Pemutakhiran berita dilakukan segera setelah verifikasi diperoleh
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
Pengguna dilarang memuat konten yang:
JejakTanah.id berhak:
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
JejakTanah.id melayani:
Setiap perbaikan akan:
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dicabut kecuali terkait:
-
Kesusilaan
-
Perlindungan anak
-
SARA
-
Pertimbangan kemanusiaan serius
Pencabutan disertai alasan terbuka kepada publik.
6. Iklan & Konten Berbayar
Konten iklan akan diberi penanda jelas seperti:
Advertorial | Sponsored | Iklan
dan dipisahkan dari produk jurnalistik.
7. Hak Cipta
JejakTanah.id menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Transparansi Pedoman
Pedoman ini ditampilkan terbuka di website JejakTanah.id sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Catatan:
Pedoman Pemberitaan JejakTanah.id disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers RI.
