Kesadaran Meningkat, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Keterlibatan aktif para nazir (pengelola) dan wakif (pemberi wakaf) dinilai menjadi motor utama di balik tren positif percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir.
Nusron memaparkan bahwa pertumbuhan legalitas tanah wakaf di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan periode satu dekade lalu.
"Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat," ujar Nusron Wahid saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus penyerahan sertifikasi wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Menurut Nusron, pertumbuhan angka ini merefleksikan tingginya pemahaman masyarakat akan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga serta mengamankan aset umat. Sertifikasi dinilai krusial agar pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan berkesinambungan dan terhindar dari risiko hukum di masa depan.
Lebih lanjut, ia menyoroti salah satu risiko fatal yang mengintai tanah wakaf tanpa sertifikat, yakni potensi sengketa saat nilai ekonomis lahan melonjak akibat dampak pembangunan infrastruktur sekitar, termasuk proyek strategis nasional (PSN).Fenomena ini marak dijumpai di kawasan padat pembangunan.
"Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis," jelas Nusron.
Kondisi kelangkaan dan lonjakan nilai tanah tersebut rentan memicu klaim sepihak atau gugatan dari ahli waris maupun pihak lain, terutama jika status hukum tanah wakaf belum kuat di mata hukum. Oleh karena itu, pengurusan sertifikat menjadi langkah preventif paling efektif untuk memagari aset keagamaan tersebut dari konflik sosial yang berlarut-larut.
"Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat," tegasnya.
Pemerintah berharap tren akselerasi legalisasi ini terus konsisten, sehingga seluruh aset produktif maupun sosial milik umat di berbagai daerah mendapatkan perlindungan hukum penuh dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan publik.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

