Cara Cek Tanah Masuk Kawasan Hutan atau Tidak Secara Online dan Resmi

Banyak masyarakat baru sadar tanahnya bermasalah ketika hendak mengurus sertifikat. Salah satu penyebab paling sering adalah lahan tersebut ternyata masuk kawasan hutan.

Padahal, tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak bisa serta-merta disertifikatkan sebagai hak milik.

Mengapa Status Kawasan Hutan Itu Penting?

Sebelum mengecek, Anda perlu tahu bahwa status kawasan hutan ditetapkan oleh Kementerian  Kehutanan. Jika lahan Anda masuk zona ini, proses administrasi di Pertanahan (BPN) akan terhambat karena status hukum tanah dianggap bukan milik perorangan, melainkan milik negara.

Cara Cek Status Tanah Kawasan Hutan Secara Online.

Berikut adalah salah satu cara yang bisa anda gunakan

1.  Buka peta bhumi atrbon di link berikut https://bhumi.atrbpn.go.id/peta


2. Tambah data Kawasan Hutan pada Menu Katalog Data.

3. Pilih menu Dataset Utama.

4. Cari Kawasan Hutan.

5. Klik terapkan pada peta.

6. Lanjut cari masukkan koordinat lokasi tanah anda yang sudah anda ambil pada google maps dengan      cara klik kanan pada peta google maps.


7. Masukkan koordinatnya disini.

8. Setelah itu maka akan muncul tampilan lokasi sesuai koordinat dan data yang ada pada peta bhumi        atrbpn.