Cara dan Syarat Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak


JAKARTA – Peralihan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak melalui jalur hibah wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan agar proses balik nama sertipikat memiliki kekuatan hukum yang sah dan berkepastian.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum proses hibah dan balik nama dimulai.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Tahapan Pra-Hibah dan Verifikasi Dokumen

Sebelum akta hibah dibuat, pemohon diwajibkan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Sertipikat tanah asli

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Cetak foto geotagging lokasi tanah

Setelah pemutakhiran data rampung, pemohon dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Proses hibah hanya bisa berlanjut jika tanah terbukti bersih dari catatan sita, blokir, ataupun status agunan.

Jika pengecekan sertipikat clear, pemohon harus menyelesaikan kewajiban keuangan negara terlebih dahulu. Kewajiban tersebut meliputi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pembuatan Akta dan Proses Digitalisasi

Langkah berikutnya adalah penandatanganan akta hibah oleh pemberi dan penerima di hadapan PPAT. Berkas yang telah lengkap kemudian akan diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk melalui proses verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.

Estimasi Waktu Penyelesaian

Setelah seluruh dokumen digital lolos verifikasi, berkas fisik asli wajib dibawa ke Kantah untuk proses balik nama. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di BPN, proses perubahan nama pada sertipikat ini memakan waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” tutup Shamy.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID