Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah di Sentra Pelayanan Publik
JAKARTA – Kehadiran gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan terbukti efektif memotong jarak informasi antara pemerintah dan masyarakat. Langkah ini dirasakan langsung oleh Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memanfaatkan layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta, untuk berkonsultasi mengenai legalitas tanah.
Kedatangan Hadi bertujuan untuk mencari informasi valid mengenai prosedur, syarat, serta mekanisme pengurusan dokumen pertanahan, khususnya terkait Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Selama bertahun-tahun, Hadi mengaku enggan mengurus dokumen tanahnya karena terbebani stigma negatif bahwa birokrasi pertanahan cenderung rumit, berbelit-belit, dan membutuhkan biaya tinggi. Namun, setelah berdialog langsung dengan petugas di lapangan, kekhawatiran yang selama ini dipendamnya seketika luruh.
“Mindset saya, ngurus ini kayaknya rumit. Berbelit-belit birokrasinya, mungkin nanti kalau diurus biayanya juga mahal. Tapi dengan informasi seperti ini, akhirnya kekhawatiran dan pandangan saya terbuka. Insyaallah sepertinya tidak sulit ya kalau kita ada waktu menjalani,” ungkap Hadi saat ditemui di lokasi.
Solusi Minimnya Informasi Pertanahan
Keberadaan stan ATR/BPN di tengah pusat keramaian dinilai menjadi jawaban atas persoalan mendasar yang kerap dihadapi warga, yakni keterbatasan akses informasi resmi. Hadi memandang, keengganan masyarakat untuk mengurus sertipikat mandiri umumnya bukan disebabkan oleh sistem yang sulit, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai alur yang benar.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan di sini, membantu masyarakat yang notabene jarang mendapat informasi atau orang yang kurang sosialisasi. Kami sendiri sebagai masyarakat kadang kurang tahu informasi itu ada di mana,” tambahnya.
Berbekal penjelasan dan panduan terperinci yang diterimanya dari petugas, Hadi kini mengaku optimis dan berencana segera memproses dokumen tanah miliknya secara mandiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain mendapatkan kejelasan mengenai aspek hukum AJB dan SHM, dalam kesempatan tersebut Hadi juga diperkenalkan dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memantau dan mengakses berbagai layanan pertanahan secara mandiri lewat gawai.
“Saya sebagai warga negara Indonesia berterima kasih dan bersyukur dengan adanya layanan BPN ini. Sangat membantu masyarakat awam seperti kami. Dengan adanya aplikasi ini dan tentunya pelayanan seperti di mal ini, jadi tahu bahwa ternyata semuanya lebih mudah,” tutup Hadi.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

