Kemen ATR/BPN dan Kemendagri Integrasikan LP2B ke Tata Ruang Daerah
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengamankan lahan pertanian sekaligus menyelaraskan pembangunan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/06/2026).
Kebijakan ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Melalui SE Bersama ini, pemerintah daerah (Pemda) kini dapat langsung memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang wilayah mereka tanpa harus menunggu siklus revisi RTRW lima tahunan yang memakan waktu lama.
"Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW," kata Menteri Nusron seusai acara penandatanganan.
Nusron menambahkan, langkah ini merupakan solusi taktis jangka pendek bagi daerah yang kerap terkendala aturan baku tata ruang. Sembari SE ini berjalan, pemerintah juga sedang menanti pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi regulasi tersebut dinilai krusial demi memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam membagi porsi lahan untuk sektor perumahan, industri, pariwisata, tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian.
"Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW," lanjut Nusron.
Respons Tantangan Lapangan dan Program Strategis
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk mengurai hambatan implementasi di lapangan. Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi, di mana sebagian kawasan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah, faktanya kini telah beralih fungsi menjadi area pemukiman warga. Perubahan riil ini kerap memicu kendala administratif, termasuk dalam penerbitan sertipikat tanah oleh ATR/BPN.
"Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan," jelas Tito.
Mendagri berharap kebijakan ini dapat menyinergikan dua program prioritas nasional sekaligus: mempercepat swasembada pangan nasional dan menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap sektor papan, agenda ini dirangkaikan pula dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Prosesi penandatanganan strategis ini turut disaksikan oleh Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron juga tampak didampingi oleh jajaran pejabat teras Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, Dirjen PPTR Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

