Punya Sertifikat Tanah Atas Dua Nama? Begini Cara Resmi Jadi Pemilik Tunggal!

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)


Cara Menghapus Salah Satu Nama di Sertifikat Tanah Secara Legal Menggunakan APHB

Banyak masyarakat masih bingung mengenai cara menghapus salah satu nama dalam sertifikat tanah atau mengubah sertifikat tanah dari dua nama menjadi satu nama saja. Misalnya, dalam satu sertifikat tercantum nama kakak dan adik, namun kemudian hanya ingin tercantum nama salah satunya sebagai pemilik tunggal.

Proses Menghapus Nama di Sertifikat Tanah Secara Resmi

Perubahan data sertifikat tanah tersebut dapat dilakukan secara legal melalui proses balik nama menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi untuk melakukan perubahan kepemilikan dalam satu sertifikat tanpa melanggar ketentuan pertanahan.

Penjelasan Tentang APHB dan Prosesnya

Proses APHB dilakukan dengan mekanisme penyerahan hak dari salah satu pemilik kepada pemilik lainnya. Sebagai contoh, apabila kakak bersedia menyerahkan hak kepemilikannya kepada adik, maka keduanya dapat mendatangi PPAT untuk dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama. Setelah dokumen resmi diterbitkan, sertifikat tanah dapat diproses agar hanya mencantumkan satu nama pemilik.

Persetujuan Bersama dan Legalitas Proses

Perubahan ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui persetujuan bersama, proses administrasi resmi, dan pencatatan sesuai prosedur pertanahan. Langkah ini membantu menghindari kesalahan data, potensi sengketa keluarga, serta memperkuat legalitas dokumen saat dibutuhkan untuk keperluan lain, seperti jual beli, pengajuan kredit, hibah, maupun urusan waris.

Pentingnya Edukasi Pertanahan untuk Masyarakat

Edukasi seperti ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pertanahan dengan benar. Dengan mengikuti alur resmi melalui PPAT, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat serta terlindungi dari masalah pertanahan di kemudian hari.

Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Punya Sertifikat Tanah Atas Dua Nama? Begini Cara Resmi Jadi Pemilik Tunggal!"