Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Adat di Lima Puluh Kota


Lima Puluh Kota - Sertipikat tanah ulayat menjadi penguatan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat peran ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai persoalan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman yang menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat terkait perlindungan hukum tanah ulayat.

Ia menceritakan, saat pandemi Covid-19 melanda, kawasan hutan di wilayah nagari banyak ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi. Kondisi tersebut membuat pemanfaatan hutan pinus berlangsung tanpa kendali dan menjadi pukulan bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Menurutnya, para ninik mamak saat itu bahkan harus mengambil langkah hukum demi mempertahankan tanah ulayat agar tetap terjaga.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menyebut, dalam proses penanganan persoalan kala itu, masyarakat adat sempat mengalami kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi landasan hukum baru bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak sekadar menjadi dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat tersebut juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID