Menteri ATR/BPN Tekankan Peran Pemda Kalsel dalam Penetapan LP2B
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat menitikberatkan pada terpenuhinya target 87 persen LP2B, sementara penentuan lokasi dan bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menilai pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah disebut memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kondisi wilayah dan arah pembangunan di masing-masing daerah.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.
Selain membahas LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyoroti kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri Nusron.
Pada Rakor tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya meliputi dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya Rakor berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Rakor juga dihadiri para bupati dan wakil bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

