Biaya pengurusan sertipikat ke BPN

 

Banyak orang masih bingung soal biaya saat mengurus sertifikat atau urusan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada yang bilang mahal, ada yang merasa dimintai biaya tambahan, padahal sebenarnya semua biaya itu punya dasar hukum yang jelas.

Salah satu aturan penting yang jadi acuan adalah PP Nomor 18 Tahun 2021. Nah, biar kamu nggak bingung dan nggak gampang ketipu biaya siluman, yuk kita bahas ringkasannya.

Apa Itu PP 18 Tahun 2021?

PP 18 Tahun 2021 lahir sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur berbagai hal penting, mulai dari:

  • Hak atas tanah (Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan).
  • Satuan rumah susun.
  • Pendaftaran tanah secara resmi, baik data fisik maupun yuridis.

Intinya, PP ini adalah dasar hukum supaya setiap biaya dan layanan di BPN ada landasannya, bukan asal minta uang.

Rumus Biaya Resmi Layanan BPN (PP 128/2015)

1. Biaya Pengukuran Tanah

Biaya = Rp 100.000 per bidang + (Tarif per hektar × Luas tanah)

  • Sampai 10 Ha = Rp 7.500/Ha
  • 10 Ha – 1.000 Ha = Rp 10.000/Ha
  • 1.000 Ha = Rp 15.000/Ha

Contoh:
Tanah 2 Ha = Rp 100.000 + (Rp 7.500 × 2) = Rp 115.000

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  • ≤ 100 m² : Rp 50.000
  • 100 m² – 1.000 m² : Rp 100.000
  • 1.000 m² – 10.000 m² : Rp 250.000
  • 10.000 m² : Rp 350.000

Contoh:
Tanah 800 m² = Rp 100.000

3. Biaya Sertifikat Tanah

Rp 50.000 per sertifikat.

Contoh:
2 sertifikat = 2 × Rp 50.000 = Rp 100.000

4. Biaya Pemeriksaan Tanah Panitia A/B

  • ≤ 2.000 m² = Rp 350.000
  • 2.000 m² = Rp 350.000 + (Tambahan × Luas kelebihan)

Contoh:
Tanah 3.000 m² = Rp 350.000 + (Rp 100 × 1.000) = Rp 450.000

5. Biaya Balik Nama (Peralihan Hak)

Rp 50.000 per bidang.

Contoh:
3 bidang tanah = 3 × Rp 50.000 = Rp 150.000

⚠️ Catatan Penting: Biaya Transportasi Ditanggung Pemohon!

Selain biaya resmi di atas, pemohon juga wajib menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tim BPN yang turun ke lapangan.

Ini sudah diatur dalam PP 128 Tahun 2015, jadi bukan pungutan liar. Misalnya:

  • Kalau lokasi tanah jauh dari kantor pertanahan, biaya bensin, penginapan, atau makan tim akan dibebankan ke pemohon.
  • Besarnya biaya transportasi ini menyesuaikan kondisi di lapangan (jarak, akses, moda transportasi).

Contoh kasus:
Pak Andi mau ukur tanah di desa yang letaknya 50 km dari kota.
Biaya pengukuran tanah = Rp 115.000 (sesuai rumus).
Tapi ditambah biaya transportasi tim, misalnya Rp 200.000 untuk bensin dan makan.
Total biaya yang harus dibayar = Rp 115.000 + Rp 200.000 = Rp 315.000.

Kesimpulan

Dengan memahami rumus biaya resmi BPN ini, masyarakat bisa tahu hitungan dasar biaya yang sah. Namun, jangan lupa, ada tambahan biaya transportasi yang memang resmi dibebankan kepada pemohon, terutama jika lokasi tanah jauh atau sulit dijangkau.

Jadi, sebelum mengurus tanah, pastikan kamu sudah siap bukan hanya dengan biaya administrasi resminya, tapi juga biaya transportasi petugas. Dengan begitu, kamu lebih tenang, terhindar dari pungli, dan tahu persis apa yang harus dibayar.

 

Untuk Peraturan Pemerintahnya bisa download dibawah ini :


PP Nomor 18 Tahun 2021

Posting Komentar untuk "Biaya pengurusan sertipikat ke BPN"