Sertifikat Elektronik Perkuat Keamanan Transaksi Jual Beli Tanah
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem ini tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa setiap proses pembuatan akta jual beli kini wajib melalui tahapan verifikasi digital oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Posisi kode berada di bagian kanan atas sertipikat digital.
Melalui sistem ini, PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkan data digital yang tersimpan dalam aplikasi. Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga kepemilikan tanah.
Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi langkah pengamanan tambahan guna memastikan keaslian data serta mencegah terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” jelasnya.
Implementasi Sertipikat Elektronik yang terhubung dengan Sentuh Tanahku diharapkan mampu meningkatkan keamanan, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pertanahan yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

