Digitalisasi Arsip Pertanahan Kunci Kepastian Hukum


JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa transisi dari arsip fisik ke sistem elektronik merupakan langkah krusial dalam menghadapi era transformasi digital. Selain efisiensi ruang, digitalisasi ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan pelayanan publik.

Dalam Webinar Kearsipan 2026 bertajuk “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” di Jakarta, Rabu (06/05/2026), Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyatakan bahwa perubahan ini tidak dapat dihindari. Risiko kerusakan dokumen fisik dan kebutuhan akses data yang instan menjadi alasan utama percepatan migrasi tersebut.

Arsip sebagai Alat Bukti Sah

Dalu menjelaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen historis, melainkan instrumen vital dalam pengambilan keputusan pemerintah serta penyelesaian sengketa hukum. Ia menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kebijakan baru selalu merujuk pada rekam jejak peraturan dan dokumen lama.

Namun, ia juga memberikan catatan mengenai tantangan kekuatan pembuktian arsip digital di mata hukum.

"Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat agar memenuhi prinsip autentik, utuh, dan terpercaya sehingga sah digunakan sebagai alat pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Dalu Agung Darmawan.

Penguatan Kompetensi dan Apresiasi Satker

Senada dengan hal tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyoroti pentingnya kompetensi sumber daya manusia dalam mengelola data digital. Menurutnya, tata kelola arsip yang baik akan menjamin transparansi serta kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja (satker) pusat dan daerah dengan pengelolaan kearsipan terbaik.

Penyerahan Arsip Statis ke ANRI

Dalam rangkaian acara tersebut, Kementerian ATR/BPN secara resmi menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa dan menjaga warisan informasi strategis terkait pertanahan di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti secara daring dan luring oleh jajaran pimpinan tinggi serta pengelola kearsipan dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID