Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan Sultra
KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) guna memberantas praktik korupsi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026). Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa agenda ini merupakan instruksi langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna mempercepat transformasi layanan pertanahan.
Pilot Project Nasional
Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai salah satu pilot project kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. Kerja sama yang diinisiasi sejak Oktober 2025 ini difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan akuntabilitas aset, serta peningkatan kualitas layanan publik.
"Sultra diharapkan menjadi percontohan keberhasilan program di daerah. Komitmen ini harus diwujudkan dalam aksi nyata untuk mencegah korupsi dan meningkatkan ekonomi," ujar Andi Tenri Abeng.
Sembilan Paket Program Strategis
Untuk mendukung komitmen tersebut, kedua lembaga menyepakati sembilan paket program kerja sama, di antaranya:
Integrasi NIB Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Percepatan pendaftaran tanah dan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).
Sensus pertanahan berbasis geospasial.
Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan integrasi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW.
Respons Pemerintah Daerah
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyambut positif kolaborasi ini mengingat sektor pertanahan dan Barang Milik Daerah (BMD) seringkali menghadapi persoalan kompleks. Ia berharap koordinasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Acara ini dihadiri oleh jajaran direktur KPK, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Sultra, serta Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

