Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla atau Sanksi Menanti


PALEMBANG – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berdampak pada aspek kesehatan dan ekonomi.

Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kewajiban korporasi dalam menjaga area konsesinya.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemilik Lahan

Ossy mengingatkan bahwa tindakan pencegahan bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pemegang HGU wajib:

  • Memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lingkungan.

  • Menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air yang memadai.

  • Memastikan tata kelola lahan aman dari risiko kebakaran.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Kementerian ATR/BPN menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin dengan menyinkronkan data bidang HGU terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi.

Terkait pelanggaran, Ossy menegaskan tidak akan menoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

"Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi," tegas Ossy.

Sinergi Lintas Instansi

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Agenda tersebut meliputi inspeksi pasukan Satgas Karhutla serta simulasi pemadaman api sebagai bentuk kesiapan operasional di lapangan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID