Cara Ubah Sertipikat HGB Jadi SHM, Biaya Rp50 Ribu dan Proses 5 Hari


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan kepastian hukum asetnya melalui perubahan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status hak tersebut dinilai penting karena memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah. Selain itu, SHM juga memberikan kepastian kepemilikan tanpa kewajiban memperpanjang masa berlaku hak seperti pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan perubahan hak ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan perubahan hak cukup sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya mudah. Pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain persyaratan yang mudah, biaya layanan perubahan hak juga relatif terjangkau. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.

Menurutnya, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman atas kepemilikan aset keluarga dalam jangka panjang.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” pungkasnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID