Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam pengurusan dokumen pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak.
Melalui proses tersebut, PPAT dapat mengetahui kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum transaksi dilakukan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai bidang tanah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, dan catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Ana Anida menjelaskan, SKPT digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT menjadi surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan yang diajukan sesuai kebutuhannya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

