Libur Nyepi dan Idulfitri, 35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Layanan Terbatas
Semarang - Masyarakat di Jawa Tengah tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menunggu berakhirnya libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Seluruh Kantor Pertanahan di provinsi tersebut membuka layanan terbatas guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan di tengah masa libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, menyampaikan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di wilayah tersebut tetap memberikan pelayanan selama periode libur Lebaran.
“Sebanyak 35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tetap buka untuk melayani masyarakat selama masa libur Lebaran. Apalagi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah merupakan daerah tujuan mudik. Ini menjadi kesempatan bagi para perantau yang ingin mengurus tanahnya untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan,” ujar Muchamad Mastur dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).
Layanan yang tersedia selama periode tersebut meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan tanpa kuasa, pengambilan produk layanan, serta pemutakhiran data. Ia menjelaskan bahwa meskipun layanan yang diberikan bersifat terbatas, pelaksanaannya tetap mengedepankan tertib administrasi dan mengikuti standar pelayanan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan dilayani oleh petugas Kantor Pertanahan yang telah dijadwalkan secara bergilir.
Muchamad Mastur menambahkan bahwa penyediaan layanan pertanahan di masa libur merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya.
Layanan pertanahan terbatas di Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi terkait jadwal maupun mekanisme pelayanan selama masa libur dapat diakses melalui kanal media sosial Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

