Jangan Langsung Disimpan, Sertipikat Rumah Perlu Diurus Roya Setelah KPR Lunas

Jakarta - Masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diingatkan untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanahnya. Terdapat tahapan administrasi yang perlu diselesaikan, yaitu pengurusan roya agar sertipikat kembali terbebas dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret catatan utang yang melekat pada sertipikat tanah setelah pinjaman dilunasi.

“Apabila KPR telah lunas, jangan lupa mengurus roya. Roya adalah proses administratif untuk menghapus atau mencoret beban utang atau Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat setelah debitur menyelesaikan kewajibannya,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, penghapusan Hak Tanggungan penting dilakukan agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban utang. Dengan demikian, pemilik tanah memperoleh hak penuh atas asetnya dan dapat memanfaatkannya kembali, baik untuk dialihkan, dijaminkan kembali, maupun keperluan lainnya tanpa ikatan dengan pihak bank.

Shamy Ardian menambahkan bahwa proses pengurusan roya relatif mudah. Pemilik cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, apabila Hak Tanggungan masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan; fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK serta identitas penerima kuasa jika ada; serta fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.

Selain itu, pemohon juga perlu membawa sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya apabila dokumen tersebut hilang; surat roya dari bank; surat keterangan pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Melalui pengurusan roya setelah KPR lunas, pemilik tanah dapat memastikan status hukum tanahnya kembali bersih serta menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang telah melunasi KPR untuk segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan demi menjamin keamanan sertipikat tanahnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID