Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia dan Perbedaannya
Jakarta - Di Indonesia terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal oleh masyarakat. Masing-masing sertipikat menunjukkan jenis hak yang berbeda atas suatu bidang tanah. Perbedaan tersebut berpengaruh pada pihak yang dapat memiliki tanah, tujuan pemanfaatannya, serta jangka waktu berlakunya hak tersebut.
Ketentuan mengenai hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Secara umum terdapat tujuh jenis sertipikat tanah di Indonesia, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta Sertipikat Tanah Wakaf.
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak yang memiliki kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun. Tidak seperti hak lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu selama tanah tersebut dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya. Karena itu, SHM paling sering digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.
Sementara itu, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun serta diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun area usaha.
Jenis lainnya adalah Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini dapat diberikan hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Umumnya, sertipikat ini dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.
Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, serta lembaga sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat dimiliki oleh warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Jangka waktu Hak Pakai biasanya diberikan hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, bergantung pada peruntukan tanahnya. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai yang diberikan kepada instansi pemerintah tidak memiliki batas waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.
Selanjutnya terdapat Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), yaitu bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberikan kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, serta mengelola tanah negara. Tanah dengan status HPL kerap dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan seperti industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Untuk hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, kepemilikannya dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan secara kolektif oleh penghuni bangunan. Tanah yang menjadi dasar pembangunan rumah susun dapat berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
Jenis lainnya adalah Sertipikat Tanah Wakaf yang digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan bagi kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena telah ditetapkan peruntukannya, misalnya untuk pembangunan masjid, pesantren, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.
Memahami berbagai jenis sertipikat tanah penting bagi masyarakat agar mengetahui hak serta kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Pengetahuan ini juga diperlukan ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan, sehingga status hukum tanah yang dimiliki menjadi jelas dan sesuai peruntukannya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

