ATR/BPN Imbau Warga Pastikan Batas Tanah Jelang Mudik Lebaran


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan batas tanah terpasang dengan jelas dan kokoh, terutama menjelang mudik Idulfitri. Langkah ini dinilai penting guna melindungi hak kepemilikan serta mencegah potensi konflik dengan pihak lain.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa keberadaan patok batas tanah memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga kepastian kepemilikan, tetapi juga mendukung kemudahan dalam proses transaksi pertanahan.

Ia menuturkan, kejelasan batas tanah dapat menghindarkan masyarakat dari sengketa, sekaligus mempermudah proses jual beli maupun pewarisan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa penetapan letak dan batas bidang tanah merupakan syarat utama dalam proses pengukuran untuk pendaftaran tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemasangan tanda batas pada setiap sudut bidang sebelum dilakukan pengukuran.

Ia mengingatkan, kelalaian dalam menjaga batas tanah berpotensi memicu sengketa yang berdampak luas, mulai dari proses hukum yang panjang hingga kerugian finansial dan terganggunya hubungan sosial antarwarga.

Untuk itu, masyarakat dianjurkan mengambil langkah sederhana, seperti memasang patok batas permanen dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, pengurusan sertipikat tanah juga perlu segera dilakukan bagi bidang tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi.

Menurut Shamy, sertipikat tanah menjadi dokumen penting karena memuat informasi sah terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara. Ia berharap masyarakat semakin proaktif dalam memastikan batas tanah guna menjaga aset serta menghindari persoalan di masa mendatang

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID