ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Masyarakat Bisa Lapor Masalah Tanah Saat Mudik

Jakarta – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek maupun mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemui kendala, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses tanpa harus menunggu masa libur usai.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk menghubungkan masyarakat secara langsung dengan unit teknis terkait agar penanganan masalah dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menjelaskan, salah satu layanan yang tersedia adalah Hotline WhatsApp Pengaduan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tujuan pelaporan sesuai satuan kerja, baik Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun unit pusat Kementerian ATR/BPN.

Dalam sistem tersebut, tersedia sejumlah pilihan untuk menjangkau unit teknis. Bagi masyarakat yang belum mengetahui pihak berwenang, pengaduan dapat diarahkan ke unit pusat untuk dianalisis dan diteruskan ke instansi terkait.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di alamat resmi Kementerian ATR/BPN. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti.

Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR!, yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi persyaratan seperti kronologi, dasar pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.

Shamy menegaskan, kelengkapan legal standing menjadi faktor penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022.

Dengan tersedianya berbagai kanal tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan pertanahan secara mudah selama periode mudik. Hal ini diharapkan mempercepat penanganan permasalahan tanpa harus menunggu berakhirnya masa libur.

Ia menambahkan, kejelasan alur layanan dan legal standing juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah maupun perantara ilegal, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan administrasi pertanahan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID