ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Narasi tersebut seolah menggambarkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh kementerian.
“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menjalankan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (09/03/2026).
Selain itu, ia juga meluruskan informasi lain yang turut beredar, seperti klaim penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar.
Shamy menjelaskan bahwa program percepatan pendaftaran tanah yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, termasuk pembebasan biaya di luar ketentuan resmi. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga disertai dengan langkah menjaga masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

