ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Lama Saat Libur Lebaran
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan masa libur Lebaran untuk memperbarui data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Imbauan ini terutama ditujukan kepada pemilik sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan sebelum 1997 disarankan datang ke Kantah untuk melakukan pemutakhiran data.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan memeriksa sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembukaan layanan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa Kantah yang melaksanakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H tetap memberikan pelayanan pertanahan secara terbatas.
Layanan terbatas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan layanan, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa kuasa, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Shamy Ardian menjelaskan bahwa pemutakhiran data terhadap sertipikat lama penting dilakukan karena sebelum tahun 1997 administrasi pertanahan masih menggunakan sistem analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah. Akibatnya, sebagian data pertanahan masih berbentuk dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui pemutakhiran data, potensi persoalan pertanahan di masa depan, seperti tumpang tindih bidang tanah, dapat diminimalkan. Data yang telah diperbarui akan menjadi acuan dalam proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu mengecek keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui apakah tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.
“Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut dan mencari bidang tanah melalui menu pencarian dengan memasukkan nama kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Jika bidang tanah sudah muncul di peta, berarti datanya sudah aman. Jika belum, kami mengimbau agar segera melakukan pemutakhiran data di Kantah setempat,” pungkas Shamy Ardian.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

