Mediasi Sengketa Lahan Eks Transmigran di Kalsel Berlanjut, Nilai Ganti Rugi Dinilai Appraisal
Banjarbaru – Penyelesaian perkara pembatalan sertipikat tanah milik eks transmigran di Kalimantan Selatan terus berjalan. Atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan digelar Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, dengan pembahasan utama mengenai besaran ganti rugi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan nilai kompensasi menjadi alasan dilibatkannya tim penilai independen atau appraisal. Penunjukan tim tersebut akan ditetapkan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Ia memaparkan, warga mengajukan kompensasi pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian menaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih nilai yang signifikan ini menjadi hambatan tercapainya kesepakatan.
Dirjen PSKP juga menegaskan posisi ATR/BPN dalam perkara tersebut, yakni memproses pembatalan atas pencabutan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers, pembatalan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.
Terkait aktivitas di lokasi sengketa, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi operasional perusahaan di area tersebut selama proses penyelesaian berlangsung.
Mediasi berjalan tertib dan kondusif meski belum menghasilkan keputusan akhir. Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

