Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan dan Amankan 4 Juta Hektare Hutan

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan dan Amankan 4 Juta Hektare Hutan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang juga anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan lahan negara. Hingga kini, seluas 4,09 juta hektare kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah dari pemanfaatan yang menyalahi aturan.

Langkah ini mencakup upaya pemulihan ekosistem melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare demi melindungi satwa endemik seperti harimau sumatra dan gajah. Dari total lahan yang diamankan, sekitar 900 ribu hektare di antaranya difungsikan kembali sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim.

Penyelamatan Aset dan Penindakan Tegas

Selain pengembalian lahan, Satgas PKH berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp6,62 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Rp4,28 triliun: Berasal dari rampasan negara atas kasus tindak pidana korupsi.

  • Rp2,34 triliun: Berasal dari penagihan denda administratif akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil audit dan investigasi pascabencana hidrologi, Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan langkah tegas. Dalam rapat terbatas pada Senin (19/01/2026), Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pencabutan ini meliputi 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,01 juta hektare, serta 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan kayu.

Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran menteri kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan TNI dan BPKP sebagai bentuk sinergi lintas sektoral dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID