Strategi Menteri ATR/BPN Selesaikan Konflik Tanah di Kawasan Hutan

Strategi Menteri ATR/BPN Selesaikan Konflik Tanah di Kawasan Hutan
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penuntasan sengketa tanah di kawasan hutan merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda Reforma Agraria. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Pansus DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menekankan pentingnya kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, fokus penyelesaian tidak hanya pada sisi administrasi, tetapi juga validasi penguasaan fisik lahan di lapangan.
Tiga Sumber Utama TORA
Dalam paparannya, Menteri Nusron merinci tiga sumber perolehan tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat:
Lahan Kawasan Hutan: Penetapannya berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.
Lahan Luar Kawasan Hutan: Menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN, mencakup eks-HGU dan tanah terlantar.
Lahan Hasil Penyelesaian Konflik: Termasuk sengketa yang melibatkan BUMN, lahan transmigrasi, hingga aset negara (BMN/BMD).
Menteri ATR/BPN juga menjelaskan bahwa meskipun kementeriannya menetapkan lokasi, penentuan subjek penerima manfaat merupakan tanggung jawab Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Lima Tipologi Konflik Pertanahan
Pemerintah mengidentifikasi lima kategori konflik agraria yang perlu segera ditangani, mulai dari persinggungan lahan masyarakat dengan aset BUMN, kawasan hutan, hingga area transmigrasi. Penanganan ini memerlukan kolaborasi erat dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan KLHK.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menambahkan bahwa kawasan hutan adalah kontributor TORA terbesar. Peran Kementerian ATR/BPN menjadi krusial dalam memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi setelah lahan tersebut resmi dilepaskan dari status kawasan hutan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pimpinan kementerian terkait guna menyelaraskan langkah dalam mempercepat legalitas tanah bagi masyarakat luas.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
