Membagi Tanah yang Bukan Milik Negara, Paradoks Reforma Agraria di Tanah Papua
Oleh : PA 1000/AT
Pendekatan kebijakan pertanahan nasional hingga saat ini masih
didominasi oleh pola seragam. Negara seolah mengasumsikan bahwa struktur
penguasaan tanah di seluruh wilayah Indonesia berada dalam kerangka yang sama.
Padahal, realitas sosial dan hukum pertanahan di setiap daerah sangat beragam.
Ketimpangan pendekatan ini paling nyata terlihat di Tanah Papua.
Secara normatif, Reforma Agraria dijalankan melalui penyediaan Tanah
Objek Reforma Agraria (TORA), yakni tanah negara yang bersumber dari tanah
terlantar, bekas HGU, pelepasan kawasan hutan, serta sumber lain yang sah
menurut peraturan perundang-undangan. Skema ini berangkat dari asumsi bahwa
terdapat ketersediaan tanah negara yang dapat ditata ulang dan didistribusikan
kepada masyarakat.
Masalahnya, asumsi tersebut tidak berlaku di Tanah Papua.
Di Tanah Papua, hampir seluruh wilayah daratan merupakan tanah adat
atau tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat secara komunal
dan diwariskan lintas generasi. Dalam konteks ini, ketersediaan TORA dalam
arti tanah negara nyaris tidak ada. Negara bukan pemegang hak awal atas
tanah, melainkan pihak yang hadir di atas struktur penguasaan adat yang telah
eksis jauh sebelum konsep negara modern terbentuk.
Ketika skema TORA dipaksakan, muncul kontradiksi mendasar. Agar suatu
bidang tanah dapat ditetapkan sebagai TORA, tanah tersebut terlebih dahulu
harus berstatus tanah negara. Artinya, tanah adat harus dilepaskan lebih
dulu oleh masyarakat adat kepada negara, baru kemudian didistribusikan
kembali dalam kerangka Reforma Agraria. Secara substansi, mekanisme ini
menempatkan masyarakat adat pada posisi yang tidak adil. Mereka diminta
melepaskan hak kolektifnya untuk memperoleh kembali tanah yang sejak awal
adalah milik mereka.
Dalam praktiknya, pendekatan ini berisiko menggeser makna Reforma
Agraria dari upaya koreksi ketimpangan penguasaan tanah menjadi proses
administratif yang menormalisasi pelepasan hak adat. Bahkan, tidak tertutup
kemungkinan terjadinya fragmentasi tanah ulayat menjadi hak-hak individual yang
tidak selaras dengan sistem sosial dan budaya masyarakat Orang Asli Papua.
Lebih jauh, penetapan TORA tanpa pemetaan wilayah adat yang jelas dapat
memicu konflik agraria baru. Ketika negara menetapkan objek Reforma Agraria di
atas tanah yang masih hidup dalam sistem adat, maka konflik bukan hanya terjadi
antara masyarakat dan negara, tetapi juga antar kelompok adat itu sendiri
akibat batas wilayah yang tidak diakui secara kultural.
Karena itu, pelayanan pertanahan di Tanah Papua tidak bisa bertumpu
pada paradigma TORA semata. Agenda utama seharusnya dialihkan pada pengakuan
dan penetapan wilayah adat sebagai subjek Reforma Agraria, bukan sekadar
penyediaan objek tanah. Pendaftaran tanah adat, pengakuan masyarakat hukum adat
oleh pemerintah daerah, serta perlindungan hak ulayat harus ditempatkan sebagai
fondasi kebijakan dan harus segera untuk direalisasikan secepatnya.
Pelayanan pertanahan berbasis wilayah berarti negara menyesuaikan
instrumen kebijakan dengan karakter lokal. Di Tanah Papua, Reforma Agraria
seharusnya dimaknai sebagai reforma pengakuan, bukan reforma distribusi
tanah negara. Negara berperan sebagai fasilitator dan pelindung hak adat, bukan
sebagai pihak yang terlebih dahulu “memiliki” tanah untuk kemudian
membaginya.
Keseragaman kebijakan mungkin memudahkan administrasi, tetapi keadilan
agraria menuntut diferensiasi kebijakan. Selama TORA dipahami secara kaku
dan diterapkan tanpa konteks, Reforma Agraria di Tanah Papua berpotensi
kehilangan makna keadilannya. Sudah saatnya pelayanan pertanahan nasional
dibangun di atas keragaman wilayah dan bukan dipaksakan dalam satu pola yang
sama.
Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kebijakan
Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun
2023, melainkan untuk memperkaya dan menyempurnakan arah implementasinya agar
selaras dengan karakteristik wilayah, khususnya di daerah yang didominasi oleh
sistem penguasaan tanah adat seperti di Tanah Papua.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

