Membagi Tanah yang Bukan Milik Negara, Paradoks Reforma Agraria di Tanah Papua

Oleh : PA 1000/AT

Pendekatan kebijakan pertanahan nasional hingga saat ini masih didominasi oleh pola seragam. Negara seolah mengasumsikan bahwa struktur penguasaan tanah di seluruh wilayah Indonesia berada dalam kerangka yang sama. Padahal, realitas sosial dan hukum pertanahan di setiap daerah sangat beragam. Ketimpangan pendekatan ini paling nyata terlihat di Tanah Papua.

Secara normatif, Reforma Agraria dijalankan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yakni tanah negara yang bersumber dari tanah terlantar, bekas HGU, pelepasan kawasan hutan, serta sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Skema ini berangkat dari asumsi bahwa terdapat ketersediaan tanah negara yang dapat ditata ulang dan didistribusikan kepada masyarakat.

Masalahnya, asumsi tersebut tidak berlaku di Tanah Papua.

Di Tanah Papua, hampir seluruh wilayah daratan merupakan tanah adat atau tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat secara komunal dan diwariskan lintas generasi. Dalam konteks ini, ketersediaan TORA dalam arti tanah negara nyaris tidak ada. Negara bukan pemegang hak awal atas tanah, melainkan pihak yang hadir di atas struktur penguasaan adat yang telah eksis jauh sebelum konsep negara modern terbentuk.

Ketika skema TORA dipaksakan, muncul kontradiksi mendasar. Agar suatu bidang tanah dapat ditetapkan sebagai TORA, tanah tersebut terlebih dahulu harus berstatus tanah negara. Artinya, tanah adat harus dilepaskan lebih dulu oleh masyarakat adat kepada negara, baru kemudian didistribusikan kembali dalam kerangka Reforma Agraria. Secara substansi, mekanisme ini menempatkan masyarakat adat pada posisi yang tidak adil. Mereka diminta melepaskan hak kolektifnya untuk memperoleh kembali tanah yang sejak awal adalah milik mereka.

Dalam praktiknya, pendekatan ini berisiko menggeser makna Reforma Agraria dari upaya koreksi ketimpangan penguasaan tanah menjadi proses administratif yang menormalisasi pelepasan hak adat. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan terjadinya fragmentasi tanah ulayat menjadi hak-hak individual yang tidak selaras dengan sistem sosial dan budaya masyarakat Orang Asli Papua.

Lebih jauh, penetapan TORA tanpa pemetaan wilayah adat yang jelas dapat memicu konflik agraria baru. Ketika negara menetapkan objek Reforma Agraria di atas tanah yang masih hidup dalam sistem adat, maka konflik bukan hanya terjadi antara masyarakat dan negara, tetapi juga antar kelompok adat itu sendiri akibat batas wilayah yang tidak diakui secara kultural.

Karena itu, pelayanan pertanahan di Tanah Papua tidak bisa bertumpu pada paradigma TORA semata. Agenda utama seharusnya dialihkan pada pengakuan dan penetapan wilayah adat sebagai subjek Reforma Agraria, bukan sekadar penyediaan objek tanah. Pendaftaran tanah adat, pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, serta perlindungan hak ulayat harus ditempatkan sebagai fondasi kebijakan dan harus segera untuk direalisasikan secepatnya.

Pelayanan pertanahan berbasis wilayah berarti negara menyesuaikan instrumen kebijakan dengan karakter lokal. Di Tanah Papua, Reforma Agraria seharusnya dimaknai sebagai reforma pengakuan, bukan reforma distribusi tanah negara. Negara berperan sebagai fasilitator dan pelindung hak adat, bukan sebagai pihak yang terlebih dahulu “memiliki” tanah untuk kemudian membaginya.

Keseragaman kebijakan mungkin memudahkan administrasi, tetapi keadilan agraria menuntut diferensiasi kebijakan. Selama TORA dipahami secara kaku dan diterapkan tanpa konteks, Reforma Agraria di Tanah Papua berpotensi kehilangan makna keadilannya. Sudah saatnya pelayanan pertanahan nasional dibangun di atas keragaman wilayah dan bukan dipaksakan dalam satu pola yang sama.

Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kebijakan Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023, melainkan untuk memperkaya dan menyempurnakan arah implementasinya agar selaras dengan karakteristik wilayah, khususnya di daerah yang didominasi oleh sistem penguasaan tanah adat seperti di Tanah Papua.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID