Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Milik TNI AU

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Milik TNI AU

Pemerintah secara resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Langkah tegas ini diambil karena lahan tersebut terbukti berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI AU.

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi di Kejaksaan RI pada Rabu (21/01/2026), yang dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta jajaran petinggi institusi hukum dan militer lainnya.

Poin-Poin Penting Pengalihan Aset:

  • Identitas Lahan: HGU yang dicabut sebelumnya terdaftar atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas dalam grup perusahaan yang sama.

  • Nilai Aset: Pencabutan izin ini berhasil mengamankan aset negara dengan nilai estimasi mencapai Rp14,5 triliun.

  • Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang konsisten muncul sejak tahun 2015 mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertifikat HGU tersebut kini dinyatakan tidak berlaku. "Kami pastikan keputusan ini sesuai koridor hukum demi menjaga kepentingan bangsa," ujarnya.

Pasca pencabutan, lahan akan dikembalikan sepenuhnya ke Kementerian Pertahanan. Pihak TNI AU akan segera memproses administrasi, mulai dari pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat baru untuk mendukung fungsi pertahanan negara.

Wamenhan Donny Ermawan mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga ini, mengingat penertiban aset tersebut merupakan mandat dari hasil audit negara guna memastikan penguasaan fisik dan administratif lahan kembali ke tangan TNI AU.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID