Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Menteri ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum

Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Menteri ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum

Jakarta – Masalah ketidakpastian status tanah masyarakat yang masuk dalam zona hutan terus menjadi fokus utama pemerintah. Guna mengatasi tumpang tindih lahan dan konflik agraria tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan melalui penguatan Nota Kesepahaman (MoU).

Dalam Rapat Kerja bersama Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/01/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kunci penyelesaian sengketa ini terletak pada prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Artinya, dasar hukum yang lebih dulu ada menjadi acuan utama dalam menentukan status lahan.

Jika sertifikat tanah masyarakat terbit sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka status hutan harus disesuaikan. Namun, jika penetapan kawasan hutan sudah sah lebih awal, maka sertifikat tanah yang muncul belakangan harus dibatalkan demi hukum.

Menteri Nusron juga mengakui adanya tantangan besar dalam penegasan batas fisik di lapangan, mengingat luasnya wilayah yang harus dipasangi patok. Sebagai solusi konkret, pemerintah akan mengandalkan integrasi peta melalui kebijakan satu peta (One Map Policy) untuk meminimalkan pergeseran batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, kerja sama antar-kementerian tersebut menjadi titik awal penting bagi pembaruan regulasi sekaligus penguatan institusi dalam menangani karut-marut pertanahan di Indonesia.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID