Pemerintah Perkuat Tata Ruang Perbatasan Lewat 8 Perpres Strategis

Pemerintah Perkuat Tata Ruang Perbatasan Lewat 8 Perpres Strategis

JAKARTA – Pemerintah terus memprioritaskan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) melalui penataan ruang yang komprehensif. Sebagai landasan hukum dan spasial, telah diterbitkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) di delapan wilayah perbatasan strategis Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mempertegas kehadiran negara sekaligus memperkuat sistem pertahanan nasional.

"Sesuai amanat PP Nomor 26 Tahun 2008, delapan Perpres RTR KPN sudah resmi diterbitkan. Mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dari 81 yang diamanatkan, sembilan telah menjadi Perpres, sementara sisanya masih dalam berbagai tahap legislasi dan penyempurnaan teknis," ujar Wamen Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Fokus Pengawasan dan Evaluasi

Selain menyusun regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) aktif melakukan evaluasi berkala. Setelah menilai tata ruang di Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, kementerian menargetkan evaluasi untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua pada tahun 2026 ini.

Urgensi Pelayanan dan Kepastian Hukum

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa wilayah perbatasan adalah representasi kedaulatan bangsa. Menurutnya, pengelolaan kawasan ini harus berimplikasi langsung pada peningkatan fasilitas publik serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Komisi II DPR RI pun mendorong Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk segera menuntaskan legalisasi aset dan menyinkronkan data RTRW dengan kawasan hutan. Langkah ini dianggap krusial agar masyarakat di garda terdepan Indonesia mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID