ATR/BPN Siapkan Lahan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatera

ATR/BPN Siapkan Lahan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatera

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di wilayah Pulau Sumatera. Kepastian ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sudah siap digunakan. Penyediaan tanah tersebut dilakukan melalui berbagai jalur hukum, mulai dari penggunaan lahan milik pemerintah daerah, tanah masyarakat, tanah adat, hingga pemanfaatan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN maupun swasta.

Rincian Potensi Lahan di Sumatera

Kementerian ATR/BPN telah melakukan identifikasi spasial dan pemetaan untuk menentukan lokasi yang aman dan legal:

  • Aceh: Tersedia potensi dari 52 HGU seluas 81.551 hektare. Terdapat pula lahan terlantar seluas 80.047 hektare dan HGU yang masa berlakunya telah habis yang siap dialokasikan.

  • Sumatera Utara: Teridentifikasi 18 bidang HGU dengan total luas 24.418 hektare, termasuk 22.771 hektare tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan untuk relokasi.

  • Sumatera Barat: Terdapat potensi dari 33 HGU seluas 88.405 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah terlantar serta lahan yang berada dalam radius aman dari lokasi bencana.

Mekanisme dan Kepastian Hukum

Dalam prosesnya, pelepasan aset dilakukan secara transparan melalui koordinasi dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah statusnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menentukan titik lokasi pembangunan dan penerima manfaat.

Untuk legalitas kepemilikan bagi masyarakat, pemerintah menyiapkan tiga skema: pemberian hak rutin, redistribusi tanah melalui Reforma Agraria (untuk Sertifikat Hak Milik), atau program PTSL (berupa HGB di atas Hak Pengelolaan).

Sebagai anggota Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan empat peran utama: penguatan kelembagaan, kepastian hukum lahan, penetapan zona aman, serta percepatan proses pengadaan tanah demi pemulihan wilayah terdampak.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID