Antisipasi Kendala Anggaran Pasca-Bencana, Menteri ATR/BPN Fokus pada Rekonstruksi Data Tanah

Antisipasi Kendala Anggaran Pasca-Bencana, Menteri ATR/BPN Fokus pada Rekonstruksi Data Tanah

JAKARTA – Kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani pemulihan pasca-bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh mendapat sorotan dari parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara pada Senin (19/01/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, secara spesifik mempertanyakan ketersediaan dana untuk pengurusan hak tanah bagi para korban.

Mardani menekankan pentingnya rincian anggaran untuk proses pemindahan hak hingga pemecahan sertifikat di wilayah terdampak yang skalanya cukup besar. Ia meminta pihak Kementerian terbuka mengenai potensi kendala finansial yang mungkin menghambat proses tersebut.

Respons Menteri ATR/BPN Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa persoalan biaya bukan merupakan hambatan utama. Ia menjelaskan bahwa kementerian dapat melakukan penyesuaian melalui skema refocusing atau realokasi dari pos anggaran lainnya.

Meski urusan dana dianggap aman, Nusron mengakui adanya tantangan teknis yang lebih berat, yaitu rekonstruksi data pertanahan. Tantangan ini meliputi:

  • Hilangnya dokumen warkah dan peta asli akibat bencana.

  • Perubahan kondisi fisik tanah dan hilangnya batas-batas wilayah (patok).

  • Pendataan tanah yang belum terdaftar atau memiliki sertifikat terbitan sebelum tahun 1997.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, serta perwakilan dari Kemendagri untuk menyelaraskan koordinasi penanganan dampak bencana secara lintas sektoral.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID