Cara Urus Sertipikat Tanah Girik Menurut Kementerian ATR/BPN

Cara Urus Sertipikat Tanah Girik Menurut Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat tidak panik terkait status tanah yang masih berupa girik. Meskipun regulasi terbaru melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bukti lama tidak lagi berlaku secara otomatis, tanah tersebut tetap bisa diproses menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) selama fisik tanah dikuasai dan ditempati.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa dokumen seperti girik kini berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Agar dapat ditingkatkan statusnya, pemilik tanah hanya perlu menyusun surat pernyataan riwayat penguasaan tanah dengan dukungan minimal dua saksi, seperti tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah lahan tersebut.

Terkait transparansi biaya, Shamy menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk simulasi tarif. Biaya pengurusan sendiri sangat bergantung pada luas dan lokasi lahan, dengan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak yang berlaku. Masyarakat pun diimbau datang langsung ke kantor pertanahan guna menghindari informasi yang tidak akurat.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID