Cara Urus Sertipikat Tanah Girik Menurut Kementerian ATR/BPN
![]() |
| Cara Urus Sertipikat Tanah Girik Menurut Kementerian ATR/BPN |
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa dokumen seperti girik kini berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Agar dapat ditingkatkan statusnya, pemilik tanah hanya perlu menyusun surat pernyataan riwayat penguasaan tanah dengan dukungan minimal dua saksi, seperti tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah lahan tersebut.
Terkait transparansi biaya, Shamy menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk simulasi tarif. Biaya pengurusan sendiri sangat bergantung pada luas dan lokasi lahan, dengan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak yang berlaku. Masyarakat pun diimbau datang langsung ke kantor pertanahan guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

