ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP 18/2021 untuk Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP 18/2021 untuk Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (07/11/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai upaya memperkuat kepastian serta perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan harus disusun secara jelas dan operasional agar dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan perlu memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi jajaran ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2021. Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan guna memperkuat perlindungan hukum pertanahan.

Pudji menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap setiap substansi pengaturan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi. Ia juga menegaskan bahwa setiap ketentuan harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak di luar yang telah diatur.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP 18/2021. Konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha, penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan, pembatalan hak akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai, penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan ini, meminta seluruh unit kerja terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif. Menurutnya, keterlibatan lintas unit sangat penting agar perubahan regulasi mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum ke depan.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID