ATR/BPN dan Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Hak Atas Tanah WNA

ATR/BPN dan Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Hak Atas Tanah WNA
Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Jakarta pada Jumat (09/01/2026). Fokus utama diskusi ini adalah memperkuat koordinasi terkait regulasi hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) serta kelompok diaspora.
Ossy menekankan bahwa keterlibatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sangat vital dalam urusan ini. Mengingat kepemilikan tanah oleh pihak asing bersinggungan langsung dengan diplomasi internasional, setiap langkah hukum yang diambil harus selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Syarat Mutlak Persetujuan Kemlu Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa prosedur sertifikasi tanah untuk kedutaan besar maupun perwakilan asing memiliki aturan yang ketat. Seluruh proses administrasi hanya bisa berjalan jika sudah mengantongi lampu hijau dari Kemlu. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum atau hambatan diplomatik di masa depan.
Tinjauan dari Sisi Geopolitik Menanggapi hal tersebut, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir memberikan apresiasi atas kedisiplinan ATR/BPN dalam berkoordinasi. Ia menyebutkan bahwa isu pertanahan bagi asing bukan sekadar masalah domestik, melainkan bagian dari dinamika geopolitik. Sesuai instruksi Presiden, pengelolaan tanah bagi diaspora dan WNA harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memprioritaskan kedaulatan serta kepentingan nasional.
Dalam pertemuan ini, Ossy Dermawan turut didampingi oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran pejabat terkait lainnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
