ATR/BPN Mulai Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan

ATR/BPN Mulai Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, merupakan tindak lanjut atas pembahasan RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini diarahkan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan pertanahan.

Ia menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki posisi strategis karena berperan sebagai fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Regulasi ini juga dinilai penting untuk menopang pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa hingga kini persoalan pertanahan masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi dan fragmentasi kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, guna menyesuaikan pengaturan pertanahan dengan perkembangan kebutuhan dan kemajuan teknologi.

Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis administrasi, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, daya saing ekonomi, serta pencegahan praktik mal administrasi di bidang pertanahan.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring.

Pada kesempatan itu, Sekjen ATR/BPN berpesan agar tim penyusun bersikap terbuka terhadap masukan dan perbedaan pandangan. Ia menekankan bahwa rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan harus disusun sebagai acuan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan 20 hingga 30 tahun ke depan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "ATR/BPN Mulai Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan"