Wamen Hukum Tekankan Sinergi dan Kolaborasi dalam Penanganan Pidana Pertanahan

Wamen Hukum Tekankan Sinergi dan Kolaborasi dalam Penanganan Pidana Pertanahan

Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam penegakan hukum, termasuk dalam menghadapi praktik mafia tanah. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) pada Rabu (03/12/2025).

Ia menyebut keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi dari kemampuan mencegah kejahatan sejak awal. Edward Omar Sharif menilai pengungkapan kasus mafia tanah menunjukkan adanya kelemahan di masa lalu sehingga pencegahan harus diperkuat melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan lembaga terkait lainnya.

Melalui Rakor yang berlangsung 3–5 Desember 2025 ini, ia berharap modernisasi hukum dan sinergi yang telah terbangun dapat semakin diperkuat untuk menciptakan kepastian hukum serta perlindungan lebih baik bagi masyarakat dalam penanganan jaringan mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah hanya dapat berjalan efektif jika seluruh pihak berkolaborasi. Ia menyoroti pentingnya penyediaan informasi yang utuh dan koordinasi yang erat antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara.

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 ini dihadiri pemangku kebijakan dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan aparat penegak hukum, dan diharapkan menjadi langkah memperkuat sinergi serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Wamen Hukum Tekankan Sinergi dan Kolaborasi dalam Penanganan Pidana Pertanahan"