BPHTB Bukan Produk BPN: Ini Fakta yang Harus Anda Tahu

BPHTB Bukan Produk BPN: Ini Fakta yang Harus Anda Tahu

Masih banyak masyarakat yang keliru memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama ini, tidak sedikit yang mengira bahwa BPHTB adalah salah satu produk atau layanan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, BPHTB sepenuhnya merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota tempat tanah atau bangunan tersebut berada.

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, maupun pemberian hak baru. Bukti pelunasan BPHTB menjadi salah satu persyaratan utama saat masyarakat mengajukan permohonan layanan pertanahan di BPN, seperti balik nama atau pendaftaran hak baru.

BPN menegaskan bahwa lembaganya tidak memungut, tidak mengelola, dan tidak menentukan tarif BPHTB. Seluruh proses mulai dari penetapan nilai, penerimaan pembayaran, hingga layanan administrasi terkait BPHTB berada di pemerintah daerah. BPN hanya melanjutkan proses layanan pertanahan setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran BPHTB yang sah dari pemda.

Dengan pelurusan informasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mencampuradukkan antara layanan pertanahan BPN dan kewenangan perpajakan daerah. Pemahaman yang tepat akan membantu proses layanan berjalan lebih cepat, mengurangi miskomunikasi, serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pengurusan hak atas tanah dan bangunan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "BPHTB Bukan Produk BPN: Ini Fakta yang Harus Anda Tahu"