Jaga Sertifikat Anda Tetap "Valid": Jangan Lupa Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas!

 Jangan Lupa Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas!

Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Hal ini krusial untuk menjaga nilai dan keabsahan sertifikat, sesuai amanat Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Meskipun kewajiban mencatat perubahan berada di Kantor Pertanahan, inisiatif untuk mengajukan permohonan harus datang dari masyarakat, terutama setelah terjadinya perubahan status hukum tanah

Fokus Utama: Roya Hak Tanggungan

Salah satu kasus Pemeliharaan Data yang sering diabaikan adalah Roya Hak Tanggungan. Roya adalah proses pencoretan catatan Hak Tanggungan (HT) dari Buku Tanah dan Sertifikat setelah utang (kredit) yang dijamin telah lunas sepenuhnya.

Ketika Anda meminjam dana di bank dengan jaminan sertifikat, bank mencatatkan Hak Tanggungan pada sertifikat Anda. Pencatatan ini adalah bentuk Pemeliharaan Data.

Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran Kantor Pertanahan Merauke, Mochammad Ilham Sardi Sufri, S.H., M.Kn menyatakan: "Banyak masyarakat yang merasa urusan selesai setelah kredit lunas. Padahal, jika tidak di-Roya, sertifikat tersebut secara hukum masih tercatat sebagai jaminan. Sertifikat Anda belum 100% bersih dan valid untuk transaksi berikutnya."

Dampak Kelalaian Roya

Sertifikat yang belum di-Roya akan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya:

  1. Hambatan Jual Beli: Calon pembeli akan ragu karena status sertifikat masih tercatat sebagai agunan, meskipun utang sudah lunas.
  2. Kesulitan Pinjaman Baru: Bank lain akan kesulitan menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan baru.
  3. Proses Hukum yang Rumit: Jika Sertifikat Induk hilang atau rusak, proses penerbitan kembali bisa terhambat karena statusnya masih terikat Hak Tanggungan.

Prosedur Sederhana yang Wajib Dilakukan untuk yang masih roya manual

Setelah kredit lunas, Bank (Kreditur) wajib mengeluarkan Surat Keterangan Lunas. Pemilik sertifikat wajib mengajukan permohonan Roya ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:

- Sertifikat Tanah Asli

- Sertipikat Hak Tanggungan

- Fotokopi kartu identitas

- Surat Keterangan Lunas/Roya dari Bank

- Surat Permohonan Roya.

"Proses Roya ini adalah kunci vital dalam Pemeliharaan Data. Kantor Pertanahan Kab. Merauke menghimbau masyarakat proaktif. Jangan biarkan sertifikat Anda 'terpenjara' oleh catatan utang yang sebenarnya sudah berakhir,".

Untuk masyarkat yang sudah menggunakan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yg sudah mulai berlaku resmi sejak 8 Juli 2020 secara nasional, maka tidak perlu melakukan roya manual ke Kantor Pertanahan, karena sudah dilakukan roya elektronik otomatis dari pihak bank.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID