Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang Jawa Barat untuk Penuhi Target LP2B

Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang Jawa Barat untuk Penuhi Target LP2B
Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Jawa Barat menyesuaikan perencanaan tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia mengimbau daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum mencapai target agar segera melakukan revisi perencanaan ruang.
Menteri Nusron juga menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk membantu daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan tata ruang, termasuk keterbatasan anggaran. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah yang belum mengalokasikan LP2B secara optimal.
Ia menambahkan, pada tahun mendatang pemerintah menargetkan penyelesaian 600 RDTR dengan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah diminta mengajukan wilayahnya agar dapat difasilitasi penyelesaiannya. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menegaskan bahwa LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, alih fungsi LP2B tidak diperkenankan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum dengan persyaratan yang ketat. Ketentuan penggantian lahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dengan kewajiban penggantian sesuai jenis dan tingkat produktivitas lahan.
Ia menekankan bahwa lahan pengganti menjadi tanggung jawab pemohon dan harus berasal dari lahan non-sawah yang dicetak menjadi sawah baru. Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa pemenuhan kewajiban penggantian lahan, yang dapat dikenakan tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin dan pejabat terkait, termasuk kepala daerah.
Sebagai rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Jawa Barat, serta menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
