ATR/BPN Tekankan Pencegahan untuk Tekan Kasus Pertanahan Sepanjang 2025

ATR/BPN Tekankan Pencegahan untuk Tekan Kasus Pertanahan Sepanjang 2025
Jakarta – Sepanjang 2025, jumlah pengaduan dan penanganan kasus pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berada pada angka yang relatif tinggi. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya langkah pencegahan sebagai upaya utama untuk menekan munculnya kasus baru.
Hal tersebut disampaikan Iljas Tedjo Prijono saat membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal PSKP Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menilai, penguatan mitigasi sejak awal perlu dilakukan agar permasalahan pertanahan tidak berkembang menjadi sengketa maupun konflik yang lebih kompleks. Melalui forum tersebut, kinerja penanganan kasus selama satu tahun dievaluasi sekaligus dirumuskan langkah perbaikan ke depan.
Menurut Iljas, upaya pencegahan dapat diperkuat melalui pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tim ini berperan sebagai wadah kolaboratif dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan di daerah secara terintegrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pertanahan tahun 2025 terbagi dalam tiga kategori, yakni konflik berintensitas rendah sebanyak 7.053 kasus, konflik berintensitas tinggi 434 kasus, serta konflik dengan intensitas politik sebanyak 143 kasus.
Iljas juga menekankan bahwa upaya pencegahan telah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman mitigasi risiko dan wajib diterapkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSKP sekaligus Ketua Panitia Rapat Kerja Teknis, Sumarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang konflik dan sengketa pertanahan. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi penyelesaian dan pencegahan kasus secara berkeadilan.
Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”. Sejumlah pakar dan akademisi hadir sebagai narasumber, dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah 1. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi serta perwakilan Kanwil BPN Provinsi, baik secara daring maupun luring.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
