Menteri ATR/BPN Dorong Pemda Masukkan LP2B dalam Revisi RTRW Demi Ketahanan Pangan

Menteri ATR/BPN Dorong Pemda Masukkan LP2B dalam Revisi RTRW Demi Ketahanan Pangan
Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti tingginya alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019–2025 yang mencapai sekitar 554 ribu hektare. Perubahan peruntukan tersebut dinilai berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara konsisten melalui kebijakan tata ruang.
Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025), Menteri Nusron menegaskan pentingnya memasukkan perlindungan lahan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta agar dokumen RTRW secara jelas memuat Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai langkah konkret menjaga keberlanjutan sawah.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total LBS. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan. Menteri Nusron menekankan bahwa RTRW yang disusun melalui peraturan daerah akan dievaluasi di tingkat pusat melalui persetujuan substansi, dengan catatan pola ruang kawasan hutan tetap dipertahankan.
Berdasarkan data terkini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kalimantan Tengah, baru 22 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memperbarui RTRW sehingga dokumen yang ada dinilai belum mencerminkan kondisi dan kebutuhan pembangunan saat ini.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota terus mempercepat proses revisi RTRW. Penyesuaian dilakukan agar perencanaan tata ruang lebih relevan dengan kondisi terkini serta arah pembangunan daerah ke depan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
