Kementerian ATR/BPN Mantapkan Transformasi Pelayanan melalui Evaluasi SAKIP 2025

Kementerian ATR/BPN Mantapkan Transformasi Pelayanan melalui Evaluasi SAKIP 2025

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian PANRB melaksanakan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025 pada Kamis (11/12/2025). Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan sejumlah langkah yang tengah ditempuh untuk memperkuat akuntabilitas dan transformasi pelayanan pertanahan serta tata ruang.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang menyusun dokumen-dokumen pendukung transformasi, mulai dari regulasi penataan organisasi dan kebijakan hingga pembaruan proses bisnis serta penguatan sistem pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian memerlukan manajemen yang solid untuk mendukung perubahan tersebut.

Dalu Agung menambahkan bahwa langkah reformasi ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar seluruh unit kerja terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Saat ini, kementerian juga mendorong penyempurnaan regulasi terkait manajemen risiko dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memastikan output layanan menjadi faktor pendorong utama perubahan.

Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Kamaruddin, menjelaskan bahwa evaluasi SAKIP dilakukan untuk mengukur progres implementasi akuntabilitas kinerja. Ia mencatat adanya peningkatan nilai SAKIP ATR/BPN dari B (Baik) pada 2023 menjadi BB (Sangat Baik) pada 2024 sebagai hasil pendampingan yang dilakukan.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti catatan evaluasi SAKIP 2024. Salah satu poin penting adalah perbaikan tujuan dan sasaran strategis agar lebih berorientasi pada outcome, yang telah diakomodasi dalam Renstra 2025–2029 hingga pada tingkat indikator kinerja kegiatan.

Kegiatan evaluasi turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator ATR/BPN serta perwakilan Kementerian PANRB sebagai evaluator, pembina, dan regulator dalam pelaksanaan SAKIP di instansi pemerintah.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID