ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim

ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim
Jakarta – Kementerian ATR/BPN tengah melakukan revisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih responsif terhadap ancaman bencana dan dampak perubahan iklim. Revisi tersebut mencakup PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa kebutuhan penyesuaian ini didorong oleh pentingnya ketahanan wilayah terhadap risiko bencana. “Isu tata ruang yang paling krusial saat ini adalah bagaimana kita menjadi lebih resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ini harus tercermin dalam tata ruang nasional,” ujarnya pada sesi pengarahan di Rakernas ATR/BPN 2025, Senin (08/12/2025).
Ia menyebut, penyesuaian ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang mengharuskan tata ruang dilengkapi data rinci dan mampu menyesuaikan dinamika risiko. Suyus menambahkan bahwa potensi bencana telah dihitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PUPR, seperti lokasi sesar, zona gempa, hingga kondisi curah hujan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan daya dukung dan daya tampung wilayah menghadapi ancaman bencana.
Dirjen Tata Ruang juga menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus ditempatkan di tahap awal perencanaan. “KLHS tidak boleh lagi berada di akhir proses. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRW Nasional,” jelasnya.
Pemaparan ini menjadi bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang digelar pada 8–10 Desember 2025, diikuti 471 peserta dari jajaran pusat dan daerah. Rakernas bertujuan memperkuat kualitas serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan.
Sesi pengarahan dipandu Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dengan sejumlah Dirjen turut memberikan materi, yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
