Dirjen PSKP Tekankan Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Berantas Mafia Tanah

Dirjen PSKP Tekankan Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Berantas Mafia Tanah

Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan pendekatan terkoordinasi antar lembaga. Menurutnya, kompleksitas kasus pertanahan menuntut kerja sama yang solid agar penanganannya lebih efektif.

Dalam pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN 2025, Senin (08/12/2025), ia menjelaskan bahwa sejak 2018 Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Satgas ini dibangun melalui kerja sama formal yang tertuang dalam nota kesepahaman sebagai dasar penindakan terpadu. Ia menyebut kolaborasi tersebut sebagai instrumen penting untuk memutus jaringan mafia tanah.

Sepanjang 2025, Satgas mencatat capaian yang melampaui target. Sebanyak 90 kasus berhasil diselesaikan dari target 65 kasus, 185 tersangka ditetapkan, dan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun berhasil dicegah. Dirjen PSKP menilai capaian ini menunjukkan hasil nyata dari sinergi penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan.

Ia juga memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal. Menurutnya, pemahaman terhadap pola tersebut penting agar penanganan perkara lebih cepat dan tepat.

Di hadapan 471 peserta Rakernas dari seluruh Indonesia, Iljas Tedjo Prijono turut menekankan pentingnya keselarasan antara target dan realisasi penyelesaian sengketa di lapangan. Ia menegaskan bahwa kualitas penanganan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga ketepatan prosedur dan dampaknya.

Menutup paparannya, Dirjen PSKP mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan karena setiap kekeliruan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum. “Barang bukti bisa muncul kapan saja, baik saat kita masih menjabat maupun setelah pensiun,” ujarnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID