ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk Jaga Ketahanan Pangan

ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk Jaga Ketahanan Pangan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada tahun 2029, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Nusron, fungsi pengendalian harus dijalankan secara disiplin dan konsisten. Ia menekankan bahwa lemahnya manajemen risiko dalam alih fungsi lahan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Target LP2B sebesar 87%, lanjutnya, bukan sekadar indikator numerik, melainkan landasan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor, mulai dari pangan, energi, industri, hingga perumahan. Dalam RPJMN, capaian LP2B dirancang bertahap, dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, dan menjadi rujukan bagi perencanaan kerja pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan tantangan. Hingga saat ini, terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, sementara hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melampaui angka 87%.

Sebagai upaya pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini terbukti mampu menekan alih fungsi lahan secara signifikan. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, penyusutan lahan sawah yang sebelumnya mencapai 49.585 hektare menurun menjadi 2.585 hektare setelah penerapan LSD pada 2021.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah sementara dengan menganggap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai ruang bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan ulang kebijakan tata ruangnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pengendalian tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Seluruh sektor tetap harus berjalan secara seimbang agar ketahanan pangan nasional dapat terus terjaga.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID