ATR/BPN Perkuat Aspek Pertanahan dan Tata Ruang untuk Percepatan Huntap di Sumatera

ATR/BPN Perkuat Aspek Pertanahan dan Tata Ruang untuk Percepatan Huntap di Sumatera
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran dalam mendukung percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Dukungan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pertanahan serta penyesuaian tata ruang yang dibahas bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa keterlibatan ATR/BPN diarahkan untuk memastikan lokasi Huntap memiliki kepastian hukum dan tidak menghadapi persoalan pertanahan. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Minggu (28/12/2025) malam.
Menurutnya, kementerian berperan menyediakan data dan informasi pertanahan atas lahan yang diusulkan pemerintah daerah sebagai lokasi Huntap. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah. Terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi, antara lain lahan berstatus bersih dan jelas, aman dari potensi bencana, tidak terisolasi dari aktivitas sosial masyarakat, serta memiliki akses yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Wamen Ossy menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Upaya ini bertujuan mempercepat dan menyelaraskan proses pengadaan tanah Huntap.
Selain itu, ATR/BPN juga memberikan perhatian pada kesesuaian tata ruang. Ossy menjelaskan bahwa sebagian lokasi Huntap direncanakan berasal dari lahan PTPN, sehingga memerlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman agar pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan status hukum tanah yang akan diterima masyarakat. Kepastian sejak awal dinilai dapat memberikan rasa aman bagi penerima Huntap sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan.
Skema pemberian hak atas tanah, lanjutnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, baik melalui Sertipikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan. Yang terpenting, keputusan tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat dipersiapkan secara optimal.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan diikuti oleh sejumlah menteri, pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
