ATR/BPN Terapkan Kerja Fleksibel (FWA) Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Lancar

ATR/BPN Terapkan Kerja Fleksibel (FWA) Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Lancar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengadopsi skema Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai ASN di lingkungan instansinya. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB dan dijadwalkan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Meski bekerja secara fleksibel, Kementerian ATR/BPN menjamin urusan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat tidak akan terganggu.
Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa operasional layanan di Kantor Pertanahan harus tetap berjalan normal. Unit-unit krusial seperti petugas loket, bagian pengaduan, hingga tim administrasi teknis (yuridis dan fisik) diwajibkan tetap bekerja di kantor (on-site). Hal ini dilakukan agar fungsi pelayanan publik tidak mengalami perubahan kualitas selama masa transisi kerja fleksibel tersebut.
Pelaksanaan FWA di tiap satuan kerja akan diatur secara proporsional oleh pimpinan masing-masing. Fokus utamanya adalah menjaga kelancaran roda pemerintahan dan kualitas layanan. Para pegawai pun tetap diwajibkan mematuhi jam kerja, melaporkan lokasi keberadaan, serta melakukan absensi digital melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.
Selain pengawasan internal, pimpinan unit kerja diminta untuk tetap responsif terhadap berbagai konsultasi dan keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal komunikasi daring. Upaya ini memastikan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang transparan dan proaktif tetap terjaga hingga penghujung tahun.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
